Wednesday, 2 March 2016
Cara Tambah Peserta Didik Baru dan Mutasi Secara Online
untuk para operator yang bingung ketika hendak mutasi atau tarik siswa secara online berikut ini saya posting langkah-langkahnya mudah-mudahan dapat membantu serta mempercepat pekerjaan anda.
Cara Tambah Peserta Didik Baru/Mutasi Secara Online - Salah satu fiture tambahan pada aplikasi dapodikdas V.4.0.0 adalah adanya integrasi dapodik dengan dapodikdasmen. Hal ini sesuai dengan adanya pernyataan pada laman dapodikdasmen, yaitu untuk tambah peserta didik baru atau mutasi peserta didik baru yang katanya dikhususkan untuk kelas 7 SMP namun pada fiture mutasi bisa dilakukan pula untuk sesama SD agar tidak input ulang lagi.
Tentu saja cara ini hanya dapat dilakukan secara online. Namun keuntungannya adalah operator SMP tidak perlu lagi menginputkan data peserta didik baru secara manual satu per satu, sehingga lebih efisien.
Cara Tambah Peserta Didik Baru dan Mutasi Secara Online
1. Kunjungi laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/mutpd
2. Login dengan user dan password Dapodik masing-masing sekolah.
3. Akan tampil tampilan utama profil sekolah, kemudian pilih “Mutasi Peserta Didik” (kiri bawah)
4. Selanjutnya tampilan apliksi mutasi, pada bagian “Sekolah Asal” pilih Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan nama “Sekolah” tempat peserta didik yang akan dipindahkan.
5. Selanjutnya masukin beberapa parameter data peserta didik yaitu NISN, Nama Peserta Didik, Nama Ibu Kandung bisa mengisi salah satu atau beberapa (tidak boleh dikosongkan). Selanjutnya pilih “Cari Peserta Didik”
6. Peserta didik yang sudah dilakukan mutasi akan tampil pada bagian “Konfirmasi”, apabila dilakukan pembatalan klik tombol “Batal” pada bagian kolom batal. Apabila sudah benar selanjutnya untuk melakukan eksekusi mutasi klik tombol “Konfirmasi”.
Metode ini berlaku dengan beberapa persyaratan dan tahapan:
1. Hanya digunakan untuk peserta didik SMP kelas 7 (peserta didik baru) atau mutasi
2. Sekolah lama PD tersebut sudah di keluarkan dari sekolah lama (lulus/mutasi)
Hanya dilakukan dengan cara full online (lewat website dapo.dikdas.kemdikbud.go.id)
1. Cari sekolah lama prop-kab-kota-kec-nama sekolah, lalu lakukan pencarian peserta didik berdasarkan nama atau NISN,
2. PASTIKAN peserta didik yang di temukan adalah benar periksa detil peserta didik agar menjamin peserta didik tersebut yang di maksud sebelum di lakukan perintah pindah/masuk ke sekolah anda.
3. Setelah di eksekusi lewat web tersebut (sampai dengan tahap konfirmasi), lakukan sync di aplikasi agar dapat menurunkan peserta didik yang dimaksud. Secara otomatis peserta didik yang dipindahkan secara online akan turun semua ke aplikasi.
4. Periksa kelengkapan atribut data peserta didik baru tersebut jika ada yang kurang segera lengkapi.
5. Lakukan mapping ke dalam rombel sesuai dengan tingkatnya.
6. Lakukan sync untuk mengupdate data peserta didik baru tersebut.
7. Periksa hasil sync terakhir di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, pastikan isi data di web
sudah sesuai dan lengkap sesuai dengan di aplikasi dapodik sekolah
Labels:
Info OPS
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment