Sesuai jadwal dan alur mekanisme Padamu Negeri setiap guru
yang mememiliki sertifikat pendidik atau Nomor Regestrasi Guru (NRG) wajib
melaksanakan Verval NRG. Padamu Negeri Tahun 2015 akan sedikit berbeda karena
harus memasukkan NRG (Nomor Registrasi Guru) bersertifikat pendidikan. Apabila
tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG di Padamu Negeri, maka NRG
yang sebelumnya diterbitkan akan dianggap tidak valid.
Sesuai
dengan surat edaran dari BPSDMPK PMP Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
perihal “Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun
Pelajaran 2014/2015”, verval NRG
bagi gurubersertifikat pendidik akan dilaksanakan mulai 1 Februari 2015
hingga 30 Juni 2015
Adapun kegiatan yang baru di Padamu Negeri mulai tahun ini, antara lain:
Adapun kegiatan yang baru di Padamu Negeri mulai tahun ini, antara lain:
- Proses VerVal NRG bagi Guru yang telah memiliki Sertifikasi Guru.
- Unggah
berkas pindai (scan) Dokumen Piagam Sertifikasi Guru
- Pengisian
Jadwal Mengajar Guru baik basis mapel KTSP atau Kurikulum 2013
- Ajuan
Keaktifan Kolektif PTK oleh Kepala Sekolah
Berkaitan
dengan kegiatan tersebut dihimbau untuk para guru agar mempersiapkan
dokumen-dokumen yang akan diperlukan dalam tahap tersebut.
Inilah yang harus disiapkan untuk verval NRG di
Padamu Negeri
Mekanisme Cara Isi Nilai PKG
Mekanisme Cara Isi Nilai PKG
- Jadwal Mingguan
setiap Kelas pada Semester 2 TP. 2014/2015
- Piagam
Sertifikasi Guru (Asli dan Copy) bagi yang telah bersertifikasi.
Catatan:
a. Untuk prosedur PKG periode semester 2 masih sama dengan yang semester 1 lalu dengan syarat PTK (Guru) dapat di PKG oleh Kepala Sekolah apabila telah dinyatakan aktif (Baca Cetak Kartu Digital Semester 2) sesuai alur.
b. Surat Edaran resmi dari BPSDMPK PMP Kemdikbud sedang disiapkan dan segera didistribusikan ke sekolah-sekolah melalui LPMP dan Dinas Pendidikan serta Pendma/Mapenda Kab/Kota.
No comments:
Post a Comment