Thursday, 19 February 2015

ALUR VERVAL NRG


Sesuai jadwal dan alur mekanisme Padamu Negeri setiap guru yang mememiliki sertifikat pendidik atau Nomor Regestrasi Guru (NRG) wajib melaksanakan Verval NRG. Padamu Negeri Tahun 2015 akan sedikit berbeda karena harus memasukkan NRG (Nomor Registrasi Guru) bersertifikat pendidikan. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG di Padamu Negeri, maka NRG yang sebelumnya diterbitkan akan dianggap tidak valid.
Sesuai dengan surat edaran dari BPSDMPK PMP Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan perihal “Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015”, verval NRG bagi gurubersertifikat pendidik akan dilaksanakan mulai 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015
Adapun kegiatan yang baru di Padamu Negeri mulai tahun ini, antara lain:
  1. Proses VerVal NRG bagi Guru yang telah memiliki Sertifikasi Guru.
  2. Unggah berkas pindai (scan) Dokumen Piagam Sertifikasi Guru
  3. Pengisian Jadwal Mengajar Guru baik basis mapel KTSP atau Kurikulum 2013
  4. Ajuan Keaktifan Kolektif PTK oleh Kepala Sekolah
Berkaitan dengan kegiatan tersebut dihimbau untuk para guru agar mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan diperlukan dalam tahap tersebut.
Inilah yang harus disiapkan untuk verval NRG di Padamu Negeri
Mekanisme Cara Isi Nilai PKG

  1. Jadwal Mingguan setiap Kelas pada Semester 2 TP. 2014/2015
  2. Piagam Sertifikasi Guru (Asli dan Copy) bagi yang telah bersertifikasi.
    Catatan:
    a. Untuk prosedur PKG periode semester 2 masih sama dengan yang semester 1 lalu dengan syarat PTK (Guru) dapat di PKG oleh Kepala Sekolah apabila telah dinyatakan aktif (Baca Cetak Kartu Digital Semester 2) sesuai alur.
    b. Surat Edaran resmi dari BPSDMPK PMP Kemdikbud sedang disiapkan dan segera didistribusikan ke sekolah-sekolah melalui LPMP dan Dinas Pendidikan serta Pendma/Mapenda Kab/Kota.

No comments:

Post a Comment